登入選單
返回Google圖書搜尋
Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana
註釋

Studi masalah korban kejahatan merupakan bagian tak terpisahkan tentang viktimologi, yakni suatu studi yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban, dan akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial. Kategori korban kejahatan meliputi dua kategori yakni korban kejahatan dan korban penyalahgunaan kekuasaan. Substansi peristiwa pidana secara materiil lebih banyak ditentukan oleh peranan saksi dan korban khususnya dalam pembuktian suatu peristiwa pidana. Dalam kenyataan di lapangan para saksi dan korban sering mendapat tekanan ancaman oleh orang-orang yang berkepentingan dengan peristiwa pidana ini.

Perlindungan korban di Indonesia berdasarkan pada konsep reatributive justice yang tidak hanya menghadirkan pelaku dalam sistem peradilan pidana melainkan juga di dalamnya melibatkan peran korban dan masyarakat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 sebagai lembaga negara bertujuan untuk melindungi Warga Negara Indonesia dari tekanan fisik dan psikis dari para pelaku kejahatan maupun para penyalahguna kekuasaan negara.

Buku ini memaparkan viktimologi dalam sistem hukum pidana meliputi permasalahan viktimologi dewasa ini; perkembangan perlindungan hukum saksi dan korban; peranan negara restorative justice, pemenuhan hak-hak sipil dan politik bagi perlindungan saksi dan korban; disparitas pemenuhan hak saksi dan korban; penegakan hukum serta perlindungan saksi dan korban; perspektif lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) terhadap perkembangan viktimologi; pengaturan tentang perlindungan saksi dan korban; struktur lembaga saksi dan korban; dan perspektif perlindungan saksi dan korban dalam hukum pidana.

Buku ini sangat penting dibaca oleh akademisi, peneliti, hakim, jaksa, advokat, mahasiswa, aparat pemerintahan, serta masyarakat umum.