Pada era reformasi ini, partai politik kerap dirundung oleh persoalan konflik internal dan perpecahan partai. Partai-partai berpengaruh yang memiliki kursi di parlemen nasional, tanpa terkecuali, pernah mengalami konflik. Konflik internal partai itu, bahkan beberapa di antaranya berujung pada keretakan dan pembentukan partai-partai baru. Situasi ini tentunya amat disayangkan mengingat partai memiliki fungsi sentral untuk melakukan rekrutmen jabatan politik penting, komunikasi politik, kontrol politik, serta mendorong konsolidasi demokrasi di Indonesia.
Hal yang menjadi pertanyaan adalah mengapa konflik internal dan faksionalisasi partai kerap terjadi, padahal, sejak tahun 2002, Undang-Undang telah disusun untuk mencegahnya. UU Partai Politik telah mengatur secara khusus mengenai manajemen konflik partai, bahkan melakukan beberapa kali amandemen untuk menyempurnakannya. Pertanyaan besar lainnya adalah, apa saja dampak dari berbagai konflik internal dan perpecahan partai terhadap organisasi partai, sistem kepartaian dan demokrasi di negeri ini. Buku ini mengulas secara lengkap sebab dan dampak dari konflik internal dan perpecahan partai politik yang berlangsung selama era reformasi