登入選單
返回Google圖書搜尋
Merajut Sistem Keorganisasian Advokat Di Indonesia
註釋Buku ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengaturan pelaksanaan sistem organisas advokat di Indonesia yang disebabkan oleh kon ik berkepanjangan antar organisasi advokat, sistem pendidikan dan pengawasan dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang masih banyak mengandung masalah, dan adanya ketidakharmonisan hukum antara Undang Undang Advokat yang mengatur sistem organisasi advokat dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Konstruksi hukum sudah saatnya dikembalikan kepada bentuknya yang ideal sebagai bentuk pertanggungjawaban kualitas profesi advokat demi keadilan masyarakat.