Resepsi norma agama ke dalam Perda dapat dilakukan, dan resepsi tersebut hanya diperlukan dalam pembentukan Perda yang berlaku untuk umum. Di sisi lain norma agama yang bersifat eksklusif juga dapat diadopsi, namun pemberlakuannya hanya ditujukan secara eksklusif kepada orang-orang pemeluk agama yang bersangkutan, dan tidak menutup kemungkinan diikuti atau ditaati pula oleh orang-orang lain. Dengan demikian, karakteristik insklusifitas norma agama selain ditentukan oleh persesuaiannya dengan realitasi kemasyarakatan, juga sangat ditentukan oleh aspek kemanfaatan hukumnya (doel matigheids).
Walaupun norma agama yang akan diresepsi ke dalam Raperda tersebut telah melalui identifikasi dan dituangkan dalam naskah akademik, namun materi Raperda tersebut tetap harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan stake holder lainnya. Sosialisasi merupakan instrumen uji publik yang bertujuan untuk mengetahui apakah persepsi Pemerintah Daerah terhadap suatu norma sama dengan persepsi masyarakat. Hal ini penting untuk meminimalisir pertentangan atau protes yang dapat menimbulkan konflik horizontal maupun vertikal.
Buku ini sangat layak dan penting untuk dibaca bagi akademisi, mahasiswa dan praktisi hukum, khususnya yang bergelut dalam perancangan peraturan perundang-undangan.