登入選單
返回Google圖書搜尋
Hukum waris dan keadilan gender dalam Seloko adat Jambi pada hukum pucuk induk undang nan limo
註釋Pluralisme hukum dalam adat Jambi dapat diketahui ketika masyarakat adat Jambi menyelesaikan sengketa waris mereka; sebagian menyelesaikannya dengan aturan adat Jambi dan sebagian lainnya melalui proses berperkara di Pengadilan Agama. Kemudian DR. Nuraida juga menemukan bahwa pembagian waris adat Jambi yang sudah berjalan selama ini, sebagiannya sesuai dan sebagiannya lagi tidak sesuai dengan hukum waris Islam. Seorang anak perempuan misalhya, kata DR. Nuraida, dalam waris adat Jambi memang dapat memperoleh warisan dalam bentuk harta berat seperti rumah, sawah dan ladang, tetapi ia tidak dapat menjual harta warisannya itu tanpa persetujuan saudara laki-lakinya. Seperti diketahui, harta warisan dalam adat Jambi terdiri atas tiga macam, yaitu harta berat seperti rumah dan tanah, harta ringan seperti kendaraan dan alat-alat pertanian, dan Seko yaitu peninggalan berupa gelar adat yang biasanya diberikan kepada anak laki-laki tertua. Meskipun adanya pembatasan demikian, DR. Nuraida menyimpulkan bahwa adat Melayu Jambi telah sesuai dengan kriteria keadilan jender. Khusus kesimpulan terakhir ini, tampak perlu dikritisi lebih lanjut mengenai alasan dan kriteria yang digunakannya dan seberapa jauh ia tidak tergoda oleh subyektifitas idealisasi fakta karena kedudukannya sebagai seorang peneliti internal dalam arti dia sendiri kebetulan seorang anggota warga masyarakat Jambi. Seperti diketahui, baik peneliti eksternal maupun peneliti internal, keduanya mempunyai potensi biasnya sendiri-sendiri. Biasanya seorang peneliti eksternal dapat tergoda kecenderungan reduksi fakta, sementara seorang peneliti internal dapat tergoda subyektifitas idealisasi fakta.