登入選單
返回Google圖書搜尋
註釋

Buku ini sebagai eksaminasi Penelitian yang telah dilakukan oleh Tim Peneliti dari Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila selama 3 (tiga) bulan. Selama penelitian, Tim memperoleh tantangan dalam mengumpulkan data, menganalisis data hingga mengolah data ke dalam bentuk luaran yang direncanakan. Tantangan tersebut diperoleh dari besarnya dorongan untuk penyusunan berbagai usulan instrumen yang hendak mengatur Restorative Justice sebagai upaya penyelesaian permasalahan hukum pidana yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk pemulihan. Penelitian tersebut dilakukan atas kebutuhan masyarakat dalam situasi proses peradilan perkara pidana, dimana berbagai aparat penegak hukum dalam menlaksanakan tugas pokok dan fungsinya mengalami perubahan paradigma, dari retributive justice menuju restorative justice. Restorative Justice (Keadilan Restoratif) merupakan suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan dari pada para korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, serta tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana.

 

Dengan demikian, keadilan tidak lagi bertumpu kepada pelaku yang akan diberikan sanksi pidana. Akan tetapi, pihak yang merasa dirugikan seperti korban, keluarga korban, ataupun pihak masyarakat dapat mengambil bagian dalam suatu proses penanganan perkara. Peran dari pihak korban menjadi penting dan memiliki andil yang seimbang dalam rangka pemulihan kondisi atau kerugian korban atas terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Dengan kata lain, melalui paradigma restorative justice berusaha mewujudkan kesetaraan antara pihak korban melalui pengembalian (merestorasi) kondisi korban, baik dari segi finansial maupun non-finansial dengan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana yang dilakukan dengan cara memperbaiki kesalahan kesalahan yang telah mereka perbuat dengan permintaan maaf, mengembalikan uang telah dicuri, atau dengan melakukan pelayanan masyarakat.

 

 

Restorative Justice senyatanya sudah dipraktikan dalam sistem penyelesaian tindak pidana oleh para penegak hukum, namun tidak memiliki sudut pandang dan patokan yang sama. Untuk itu dalam buku ini akan digambarkan pelaksanaan Restorative Justice di Indonesia yang dilaksanakan oleh institusi penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia serta lembaga yang dinaunginya. Pada buku ini juga membahas mengenai substansi pengaturan yang tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan berlaku efektif pada tahun 2026. KUHP Baru memberikan semangat pendekatan Restorative Justice yang mengedepankan asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law), dengan kata lain tidak mendiskriminasi siapapun. Di samping itu, buku ini memberikan rekomendasi gagasan-gagasan dalam merumuskan pengaturan dan pelaksanaan Restorative Justice yang dapat memberikan kepastian hukum.