Obligasi (bond) adalah surat yang berisi janji di mana salah satu pihaknya (principal atau penerbit) bisa berupa perusahaan maupun pemerintah. Janji di dalam obligasi merupakan janji untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu yaitu pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Oleh karena itu dalam obligasi memuat janji bahwa dalam utang tersebut akan diberikan bunga yang bentuknya obligasi merupakan salah satu bentuk surat berharga yang saat ini sangat marak beredar dalam kegiatan pasar modal di Indonesia.
Adapun Obligasi Syariah (Sukuk), yakni suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo", (merujuk kepada Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2022)
Keistimewaan buku ini:
- Uraian yang cerdas mengenai obligasi sebagai investasi pendanaan; jenis-jenis obligasi dan fungsinya; obligasi syariah (sukuk); obligasi dan implikasinya; pembiayaan pembangunan perkotaan melalui pemanfaatan obligasi daerah; dan obligasi di daerah Asia dan Eropa.
- Konsep dan ide pemikiran yang brilian dari penulis dan para pakar.
- Merujuk kepada peraturan perundang-undangan terkini dan kaidah hukum obligasi, sukuk, SBSN, dan pasar modal.