Dewasa ini keberadaan Notaris menjadi penting dan dirasakan cukup dibutuhkan oleh masyarakat. Peran serta Notaris dalam pembuatan akta-akta yang menyangkut kehidupan sosial masyarakat seperti dalam melakukan perjanjian hutang piutang, jual beli, penjaminan, menjadikan Notaris sebagai salah satu jujukan masyarakat dalam mendapatkan bukti penting dari suatu transaksi yang mereka lakukan.
Fungsi dan peran serta Notaris tidak hanya melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Burgerlijke Wetboek dan P.J.N (Het Reglement van het Notarisambt) Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, akan tetapi fungsi mereka telah berubah menjadi nara sumber, pemrasaran, penyeimbang dan pemberi informasi kepada masyarakat serta penyambung lidah Pemerintah dalam kaitannya dengan tugas mereka.
Akan tetapi dalam perjalanannya kerap fungsi dan tugas Notaris ini diselewengkan dan mengandung penyimpanganpenyimpangan baik disengaja maupun tidak. Hal tersebut disadari menjadikan peran dan fungsi Notaris menjadi terkadang sumir dikalangan masyarakat.
Untuk itulah diharapkan buku ini dapat menjadi pencerah atas hal tersebut dan menjadikan para praktisi serta juga kalangan akademisi serta Notaris menjadi makin mengerti bahwa walaupun Notaris mengemban tugas dan peran yang tidak sedikit, akan tetapi mereka tetap memiliki kewenangan yang terbatas dan hal ini ditegaskan oleh Undang-Undang.