登入選單
返回Google圖書搜尋
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAK MASYARAKAT ATAS SUMBER DAYA PESISIR
註釋

Bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi rakyat, bangsa dan Negara Indonesia, yang harus diusahakan, dimanfaatkan dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Tanah air Indonesia yang merupakan karunia Tuhan yang Maha Esa, menyatukan seluruh rakyat Indonesia menjadi bangsa Indonesia.

Alinea 4 (empat) pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD 1945) menyebutkan bahwa cita-cita negara adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. UUD 1945 memberikan dasar bagi lahirnya kewenangan negara yang disebut dengan hak menguasai sumber daya alam oleh negara. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat “. Hal tersebut dipakai dasar oleh pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria1 atau menurut Diktum Kelima disebut Undang- Undang Pokok Agraria, selanjutnya disingkat UUPA, bahwa “Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.