Tindak pidana korupsi berkaitan dengan masalah kewenangan dan tidak menutup kemungkinan dalam proses pengadaan barang/jasa terjadi kompetisi di antara para penyedia barang/jasa tersebut yang acapkali dilakukan tidak dengan cara fair; sehingga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Padahal, di negara yang menganut sistem politik demokrasi dituntut adanya persamaan dan asas keterbukaan. Monopoli terhadap proyek pengadaan barang/jasa tidak diperkenankan lagi. Dengan adanya pengadaan barang/jasa secara terbuka, dapat dihindari adanya praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup