登入選單
返回Google圖書搜尋
註釋

Judul        : Hukum Islam Dalam Politik Indonesia : Dari Masa Ke Masa Jilid 1

Penulis      : Dr. Saiful Amin, M.Ag., Adil Rahman, SH., Mutia Urdatul Usqho,SH., Nurul Arifa, SH., Anju Amelia, S.Ag., Indra Mahyuzi, SH., Agung Setiawan, S.Ag., Anwar Mustapa, SH., Andriadi, SH., dan Ade Fatma , Lc.

Ukuran      : 14,5 x 21 cm

Tebal        : 102 Halaman

Cover       : Soft Cover

No. ISBN    : 978-623-10-2265-3 (jil.1)

No. E-ISBN  : 978-623-10-2267-7 (jil.1 PDF)

 

SINOPSIS


Islam sebagai agama adalah jalan hidup (the way of life) bagi setiap muslim, ajaran islam tidak hanya bicara soal ibadah semata namun juga mencakup berbagai aspek kehidupan lainnya. Salah satu aspek yang turut menjadi perhatian islam adalah aspek hukum dan politik, kedua aspek ini pada suatu titik dapat bersinggungan dan memberikan warna, bagaimana politik dapat mempengaruhi hukum islam dan bagaimana timbal balik dari kedua aspek ini.


Islam telah sampai ke Indonesia sejak abad ke 7 M dan menjadi kekuatan yang signifikan dikawasan ini pada abad ke 13, dengan kuasa politik kerajaan islam yang berkembang pada masa ini maka politik turut berperan aktif dalam memberikan pengaruh signifikan bagi hukum islam pada masa ini. Sejarah panjang perjalanan politik hukum islam di Indonesia pada masa ini berlangsung hampir tiga abad sampai kemudian bangsa-bangsa asing datang ke wilayah-wilayah kerajaan ini.


Belanda sebagai bangsa asing yang berhasil menancapkan hegemoninya di wilayah Indonesia pada mulanya hanya menyerahkan mandat kepada VOC untuk mengatur dan turut serta dalam perpolitikan di Indonesia dan memberikan warna baru bagi eksistensi hukum islam di Indonesia . Setelah kemunduran dan kehancuran VOC maka pemerintah Belanda mengambil alih kendali atas Indonesia dan turut juga mempengaruhi bagaimana politik dimasa ini memberikan pengaruh pada perjalanan hukum islam itu sendiri.


Setelah era Belanda dan kolonialisme berakhir, maka babak baru dari perpolitikan Indonesia dimulai, dengan melahirkan tiga era berbeda pasca kemerdekaannya. Era orde lama, orde baru dan era reformasi. Masing-masing era ini mengalami dinamikanya masing-masing yang pada akhirnya akan menyebabkan perkembangan hukum islam di Indonesia juga mengalami fase pasang dan surut sejalan dengan situasi perpolitikan dimasing-masing era.