Disebutkan bahwa ada seorang makmum yang hendak shalat Maghrib bersama imam. Tetapi, ia telah tertinggal sastu rakaat. Saat itu, imam dalam posisi duduk tawarruk pada tasyahud akhir, lalu, makmum mengikuti saja apa yang dilakukan sang imam. Ia duduk tawarruk. Tiba-tiba, salah seorang temannya, usai shalat, menanyakan hal itu. Ia bertanya: “haruskah kita duduk tawarruk sebagaimana imam, bukan duduk iftirasy. Bukankah imam tasyahud akhir, sedangkan kita baru tasyahud awal?”
Buku ini akan memberi penjelasan yang rinci, berikut dalil hukum yang melatarinya. Bagaimana pun, setiap Muslim akan pernah mengalami dua hal, saat ia hendak shalat berjamaah dan menjadi makmum: muwaffak dan masbuk