登入選單
返回Google圖書搜尋
KUPAS TUNTAS PARLIAMENTARY & PRESIDENTIAL THRESHOLD DI INDONESIA: Antara Perspektif Positif & Negatif
註釋

buku sederhana ini yang sengaja ditulis untuk menambah pengetahuan dan memperkaya gagasan mengenai sistem parliamentary dan presidential threshold di Indonesia. Tentunya buku ini, kami harapkan berguna bagi semua kalangan, khususnya yang concern pada isu-isu pemilu di Indonesia. Buku ini akan mengupas secara komprehensif bagaimana penerapan sistem ambang batas dalam kebijakan pemilu dan dampaknya terhadap dinamika politik Indonesia, baik bagi partai besar maupun partai kecil.

Parliamentary threshold merupakan istilah yang berhubungan dengan partai politik (parpol) peserta Pemilu. Parliamentary threshold adalah syarat bagi partai politik agar lolos parlemen. Pemberlakuan parliamentary threshold menjadi sebuah kebijakan pembentuk Undang- Undang yang dibuat untuk mewujudkan sistem multipartai sederhana yang dianggap akan memberikan efektivitas kinerja bagi para wakil rakyat yang bekerja di parlemen.

Sistem parliamentary threshold diterapkan untuk mengurangi jumlah partai politik di parlemen dalam rangka menyederhanakan sistem kepartaian. Namun, di sisi lain, ambang batas parlemen ini kerap dinilai sebagai hambatan bagi partai politik kecil untuk masuk ke parlemen. Sistem ini juga dinilai kontraproduktif bagi praktik demokrasi karena dapat mengakibatkan terbuangnya suara warga yang memilih partai politik dengan total perolehan suara di bawah ambang batas.

Demikian halnya, presidential threshold pun juga menuai prokontra di kalangan masyarakat luas. Presidential threshold pertama kali dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Di dalamnya disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR. Sebagian pihak menilai, presidential threshold telah menghilangkan hak konstitusional setiap warga Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin bangsa.