Buku ini mengulas tentang perubahan yang terjadi dalam masyarakat adat Minangkabau di Sumatera Barat, yang menjadikannya masyarakat Minangkabau yang komunal menjadi masyarakat yang individual. Perubahan ini mengakibatkan berubahnya tatanan kehidupan masyarakat adat Minangkabau yang sudah membumi. Bab 1 menyajikan tentang teori-teori kajian hukum dan perubahannya dalam, masyarakat dan struktur nagari secara umum. Bab 2 dari buku ini menggambarkan tentang sejarah dan kehidupan masyarakat adat Minangkabau yang komunal dalam bernagari. Perubahan masyarakat adat Minangkabau disajikan pada Bab 3 dan Bab 4 dalam buku ini. Semua perubahan disesuaikan dengan data-data yang akurat dengan menampilkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Adapun gambaran yang terdapat dalam dua bab di atas adalah dominasi hukum negara, masyarakat adat yang komunal menjadi masyarakat yang individual beserta faktor-faktor perubahannya, keterikatan struktur hukum dengan struktur pemerintahan nagari, kebijakan pemerintah dalam nagari dan perubahan struktur kelembagaan masyarakat nagari.
Pada Bab 5 menyajikan tentang penyatuan konsep antara hukum adat dan hukum negara. Bab ini menjelaskan langkah-langkah apa yang harus dilakukan pemerintah nagari dan pemerintah pusat untuk menentukan arah kebijakan dalam mengatur suatu daerah. Penentuan arah kebijakan harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang berlaku khusus dalam suatu daerah yang memiliki ciri khas yang berbeda dari daerah lainnya. Selain itu menjadikan hukum negara sebagai alat perlindungan bagi hukum adat agar tetap dapat melestarikan tradisi dan budaya yang sudah ada dan tumbuh lama dalam suatu daerah tertentu. Ketegasan pemerintah dalam memberikan ruang bagi hukum adat untuk tumbuh dan berkembang sangat diperlukan agar konflik-konflik yang ada bisa teratasi secara baik dan benar.