登入選單
返回Google圖書搜尋
其他書名
Pengelolaan dalam hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia
出版Sinar Grafika, 2022-05-18
主題Law / General
ISBN62339100999786233910095
URLhttp://books.google.com.hk/books?id=nTlwEAAAQBAJ&hl=&source=gbs_api
EBookSAMPLE
註釋

Pada dasarnya, harta diciptakan untuk diambil manfaatnya. Pemanfaatan harta bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menghabiskan benda tersebut atau menggunakan harta secara terus-menerus dengan tetap menjaga kelanggengan benda tersebut, yakni wakaf. Harta benda wakaf dari sisi objek dapat berupa benda tidak bergerak ataupun benda bergerak, salah satunya berbentuk uang. Wakaf uang merupakan bagian dari ijtihad dalam bidang pengembangan potensi ekonomi Islam.


Di Indonesia melalui Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, terkait penyaluran wakaf uang telah diatur, yaitu melalui perbankan Syarî’ah atau jasa Lembaga Keuangan Syarî’ah yang resmi ditunjuk sebagai LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syarî’ah Penerima Wakaf Uang). Dengan demikian kehadiran perbankan Syarî’ah dapat dirasakan oleh semua golongan masyarakat, baik dari masyarakat golongan menengah ke atas ataupun sebaliknya (masyarakat kurang mampu), mengingat fungsi intermediasi sosial bank yang belum tergali dengan maksimal. Perbankan Syarî’ah merupakan suatu sistem yang bertujuan memberikan kontribusi positif terhadap tercapainya tujuan sosial-ekonomi dari masyarakat muslim.