登入選單
返回Google圖書搜尋
Fatwa-fatwa di Indonesia - Jejak Pustaka
註釋Buku ini akan memberikan bekal bagi para da'i yang terkadang memposisikan diri sebagai mufti, sehingga terhindar dari kesalahan metodologis dalam menjawab pesoalan hukum yang diajukan umat, berdasarkan kaidah istinbath yang valid sebagaimana dilakukan MUI, NU, Muhammadiyah, dan Persis. Para da'i yang memerankan tugas mufti, bertanggung jawab (dunia akhirat) terhadap fatwa yang ditetapkan. Kedudukan al-Qur’an sebagai sumber pertama hukum Islam mengandung pengertian yang mendalam, bahwa al-Qur’an adalah sumber dari segala sumber hukum. Penggunaan sumber lain harus sesuai dengan petunjuk al-Qur’an dan tidak boleh menyalahi ketentuan yang telah ditetapkannya. Oleh karena itu jika seseorang ingin menemukan dan menentukan hukum dalam suatu kejadian, tindakan pertama yang dilakukan adalah melakukan penelusuran, penelitian, dan pengkajian terhadap ayat-ayat al-Qur’an untuk mencari jawaban kongkret sebagai solusi dari permasalahan yang terjadi.