登入選單
返回Google圖書搜尋
註釋

Hak Asasi Manusia (HAM) muncul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan sama serta sederajat. Manusia dilahirkan lepas dan memiliki martabat juga hak-hak yang sama. Bagi dasar itulah manusia mesti diperlakukan secara sama, setimpal, dan beradab. Oleh karena itu juga, HAM bersifat universal. Artinya, berlaku bagi semua manusia tanpa membeda-bedakannya berdasarkan atas ras, keyakinan, suku, dan bangsa (etnis).

Berbicara tentang HAM, cakupannya sangatlah luas, baik HAM yang bersifat individual (perseorangan) maupun HAM yang bersifat komunal atau kolektif (masyarakat). Upaya penegakannya juga sudah berlangsung berabad-abad, walaupun di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, secara eksplisit, baru terlihat sejak berakhirnya perang dunia ke-2 dan semakin intensif sejak akhir abad ke-20. Sudah banyak juga dokumen yang dihasilkan tentang hal itu, yang dari waktu ke waktu terus bertambah.