登入選單
返回Google圖書搜尋
註釋Hukum alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) merujuk pada metode penyelesaian perselisihan di luar jalur peradilan formal. Dalam konteks Indonesia, ADR sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan pihak-pihak yang lebih memilih proses yang lebih cepat, murah, dan fleksibel dibandingkan dengan prosedur pengadilan yang memakan waktu dan biaya. Metode ADR ini meliputi mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan negosiasi, yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan secara damai tanpa melalui proses litigasi. Mediasi adalah proses di mana pihak ketiga yang netral membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan. Konsiliasi serupa dengan mediasi, namun konsiliator memiliki peran yang lebih aktif dalam mengusulkan solusi. Arbitrase melibatkan pihak ketiga yang membuat keputusan yang bersifat mengikat bagi kedua belah pihak, sementara negosiasi adalah proses langsung antara pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan. Penyelesaian sengketa melalui ADR memiliki berbagai keuntungan. Selain lebih efisien dalam hal waktu dan biaya, ADR juga memungkinkan privasi lebih terjaga karena prosesnya yang tidak terbuka untuk umum. Selain itu, metode ini mendorong partisipasi aktif dari pihak-pihak yang terlibat dalam mencari solusi terbaik, sehingga menghasilkan kepuasan yang lebih besar. Di Indonesia, ADR semakin diatur oleh undang-undang, seperti Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta peraturan terkait lainnya. Keberadaan ADR memberikan alternatif yang efektif untuk menangani sengketa di luar jalur peradilan yang formal, memungkinkan penyelesaian yang lebih cepat, adil, dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.