Buku ini menelaah perkembangan hukum pengungsi internasional-nasional, keterkaitannya dengan perdagangan-penyelundupan manusia, dan tantangan yang dihadapi Indonesia berhadapan dengan problematika pergerakan manusia di dunia global.
***
”Ketajaman intelektual dan kentalnya kepekaan kemanusiaan para penulis seakan-akan membuka optimisme bahwa ada solusi yang lebih baik dalam menangani persoalan pengungsi. Keterbatasan regulasi dan legalitas, baik pada tataran internasional maupun nasional atau bahkan rivalitas di antara keduanya, seharusnya tidak membuat para pengungsi terlantar, terombang-ambing, dan berada dalam ketidakpastian. Para penulis nampaknya menyuarakan agar kekosongan hukum dan/atau tarik-menarik antara hukum nasional dan hukum internasional tentang pengungsi tidak sampai dieksploitasi para pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk para pemerintahan yang membiarkan warga-negaranya menjadi pengungsi, demi kepentingan ekonomis dan politis mereka. Sebaliknya, hak-hak dasar yang seharusnya dimiliki dan diperoleh para pengungsi hendaknya menjadi prioritas utama.” [Mangadar Situmorang, Ph.D. – Rektor Universitas Katolik Parahyangan]