登入選單
返回Google圖書搜尋
Bahasa Indonesia untuk Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan
註釋Bahasa Indonesia untuk bidang hukum dan perundang-undangan harus memenuhi syarat: a. bentuk dan pilihan kata harus benar; b. makna kata harus jelas, benar, tepat, tidak ambigu; c. kalimat dan paragraf harus benar; d. istilah yang digunakan harus benar; e. penulisannya mengikuti kaidah Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Dalam menyusun peraturan perundang-undangan, bahasa menjadi sesuatu yang sangat penting karena bahasa menjadi alat penuang gagasan yang berisi norma hukum. Isi dan kalimatnya harus benar dan efektif, tidak bertele-tele, dan tidak berbelit-belit agar tidak menyulitkan pemahaman dan penerapan hukum dan perundang-undangan itu. Oleh karena itu, perumus hukum dan perundang-undangan harus berhati-hati dalam merumuskan substansi hukum dan peraturan perundang-undangan. Rumusan yang salah dapat berakibat fatal bagi yang dikenainya. Melalui buku ini, penulis ingin berbagi pengalaman selama bertahun-tahun membantu pemerintah dan pihak legislatif (dari segi bahasa) dalam membahas berbagai peraturan perundang-undangan. Buku ini berisi kumpulan jawaban atas berbagai masalah yang timbul dalam pembahasan peraturan perundang-undangan yang pernah diikutinya, misalnya tentang bentuk dan pilihan kata, penyusunan kalimat dan paragraf, serta penulisan dengan ejaan dan tanda baca yang benar. Diharapkan buku ini bermanfaat bagi siapa pun yang bekerja di bidang hukum atau di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan.