Dalam upaya pemberian layanan kesehatan yang aman dan bermutu di rumah sakit, masalah infeksi terkait pelayanan kesehatan atau Healthcare Associated Infections (HAIs) merupakan masalah besar diseluruh negara didunia. Selain berdampak pada keselamatan pasien, petugas dan pengunjung, juga akan menjadi beban ekonomi pada negara. Penelitian pada 11 rumah sakit di DKI Jakarta tahun 2004 melaporkan
9,80% kejadian HAIs diantara pasien rawat inap. Terutama, infeksi daerah operasi (IDO), infeksi saluran kemih (ISK), infeksi saluran napas akut (ISPA), dan infeksi aliran darah primer (IADP). (Achmad, 2017)
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 27 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, menyebutkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus melaksanakan pencegahan pengendalian infeksi terhadap HAIs dan infeksi yang bersumber dari masyarakat. Oleh sebab itu pengetahuan dasar pencegahan pengendalian infeksi harus dimiliki oleh setiap petugas kesehatan dalam pemberian layanan di fasilitas kesehatan.
Pandemi Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus 2 (SARS-CoV 2) atau CoViD-19 telah menambah beban dan tantangan dalam pemberian pelayanan kesehatan terutama di fasilitas kesehatan yang sudah terbebani oleh masalah tatakelola, sumberdaya, bahan-peralatan penunjang dan kebutuhan ruang bangunan.