Sesuai nama institusi, yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,
salah satu cakupan tugas dari lembaga ini adalah dalam bidang
kebudayaan di tingkat daerah (kota atau kabupaten). Untuk Kota
Malang, kebudayaan yang dimaksud adalah seluruh anasir budaya
yang ada, atau yang pernah ada di Kota Malang. Terhadap anasir
budaya itu dilakukan upaya 3 in 1: (a) pelestarian, (b) pembinaan
dan pengembangan, serta (c) pendayagunaan. Ada beragam jenis
dan bentuk upaya pelestarian budaya. Salah satu diantaranya lewat
dokumentasi dan historiografi. Dokumentasi adalah perekaman
anasir budaya terhadap jejaknya yang tertinggal. Bagi kita, manusia
yang hidup di masa sekarang, yang mampu didapatkan hanyalah jejak
masa lalu yang tertinggal, atau informasi masa lampau yang tersisa.