Di dalam Buku ini, pada prinsipnya mengkaji mengenai
Peran Desa Pakraman Dalam Pembentukan Peraturan Daerah.
Buku ini mengkaji peran Desa Pakraman dalam Pembentukan
Peraturan Daerah terlingkup problematik yuridis, sosiologis,
filosofis, teoritik dan politik hukum sehingga berujung pada 3
(tiga) isu utama yaitu (1) perlunya pengaturan partisipasi desa
pakraman dalam pembentukan Peraturan Daerah. (2) Penafsiran
Pemerintah Daerah dan masyarakat terhadap partisipasi desa
pakraman dalam proses pembentukan Peraturan Daerah. (3)
Model partisipasi desa pakraman yang ideal dalam pembentukan
Peraturan Daerah. Penerbitan buku ini diharapkan mampu
membuka ruang diskusi yang lebih luas berkaitan dengan
peran desa pakraman dalam pembentukan Peraturan daerah
yang partisipatif, sehingga dapat memberikan manfaat untuk
pengembangan ilmu hukum.