Sebagai Negara Kepulauan yang memiliki laut sangat luas, Negara Republik Indonesia harus menyusun banyak sekali aturan perundang- undangan di bidang Hukum Laut Publik. Peraturan perundang-undangan dimaksud harus berdasarkan kepada Hukum Laut Publik Internasional yaitu Konvensi Hukum Laut PBB 1982 yang lebih dikenal sebagai UNCLOS 1982. Selain itu penegakan hukumnya juga merupakan hal yang sangat penting. Sering terdengar berita tentang ikan di laut Indonesia yang dicuri nelayan asing, pulau-pulau kecil Indonesia yang diklaim orang asing, nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang, sampai kepada pencemaran laut yang terjadi karena berbagai sebab. Peristiwa-peristiwa tersebut kemudian memicu sengketa antara Negara-negara.
Berdasarkan kondisi tersebut maka dirasa perlu menyusun sebuah buku tentang Hukum Laut Publik baik yang bersifat Internasional maupun Nasional, sehingga pengetahuan akan hukum laut dapat lebih tersosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat, walaupun sasaran pembaca utama dari buku ini adalah kalangan pemerhati hukum laut seperti mahasiswa Fakultas Hukum, mahasiswa Fakultas Kelautan, para pengajar Hukum Laut, LSM Kelautan dan sebagainya.
Buku ini diawali dengan sejarah hukum laut internasional dan nasional, dilanjutkan dengan pembahasan tentang UNCLOS 1982, lalu berbagai kegiatan yang dilakukan di laut beserta akibatnya berupa pencemaran laut dan sengketa laut, serta diakhiri dengan beberapa peraturan hukum laut di Indonesia. Selain itu, untuk memudahkan pembaca buku ini juga dilengkapi dengan Kesimpulan dan Kumpulan soal-soal pada setiap bab.