登入選單
返回Google圖書搜尋
註釋Secara praktis, pembahasan mengenai desa dari sisi hukum merupakan salah satu bidang yang cukup penting dan dinamis mencakup mengenai pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemahaman yang mendalam berkenaan dengan hukum tentang desa, pada prinsipnya sangat diperlukan untuk dapat menginterpretasikan, mengkritisi, dan mengimplementasikan hukum secara efektif dalam mengatur mengenai desa. Melalui materi yang ada di dalam buku ini, maka diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan pemahaman mengenai hal tersebut. Buku ini terdiri dari 18 bab yang disusun secara sistematis sebagai berikut: Konsep Otonomi Desa dan Kewenangan Desa; Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia; Hubungan Pemerintah Desa dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Kepala Desa dan Unsur Pemerintahan Desa; Badan Permuyawaratan Desa; Sistem Keuangan Desa; Pengaturan Dana Desa; Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Wisata Budaya; Pengukuran Kemandirian Desa Berbasis Indeks Desa Membangun; Kedudukan dan Peran Pendamping Desa; Paralegal Desa; Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama; Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Desa; Inovasi Desa; Kerja Sama Antar Desa; Pengadaan Barang/Jasa di Desa.