登入選單
返回Google圖書搜尋
Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitase
註釋

Selama ini tampak bahwa kebanyakan praktisi hukum di Indonesia kurang memerhatikan bahwa penyelesaian sengketa di bidang hukum menghendaki suatu apa yang disebut: BRAIN. POWER di bidang hukum Arbitrase yang menghendaki benar-benar penguasaan positif di bidang hukum tersebut dan jangan sekali-kali memanfaatkan kemampuan bidang-bidang/tata cara yang sangat tercela dan negatif. Misalnya, penggunaan tata krama iktikad baik seyogianya didampingi oleh Prinsip-prinsip Kooperatif dan non Konfrontatif.

Dan sekaligus juga menilai pertama sejarah perkembangan penyelesaian secara damai/Arbitrase yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat/kelompok-kelompok di Indonesia yang jumlahnya lebih dari seratus kelompok, mulai dari Nanggroe Aceh Darussalam hingga Papua Barat dan kini telah dipersatukan prinsip-prinsip tersebut dalam Pancasila, falsafah negara kita.