登入選單
返回Google圖書搜尋
Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan
註釋

Konsep mengenai waris dan apa sebenarnya hukum waris, khususnya waris Islam, mendapatkan ujiannya dalam praktik pembagian dan penyelesaian sengketa waris dalam masyarakat. Konsep dan hukum yang sudah dianggap baku, ternyata dalam praktiknya dapat dimusyawarahkan, bersifat cair, dan mendapatkan makna baru. Pemaknaan tentang waris sangat beragam, tidak hanya karena hukumnya beragam, tetapi juga budaya, sistem pemaknaan,  kelas yang beragam, dan juga perspektif gender.

Realitas pluralisme hukum dapat ditunjukkan bukan hanya karena keberadaan beberapa sistem hukum dalam isu waris, tetapi juga adanya saling pengaruh, adopsi atau sebaliknya kontestasi,  di antara berbagai sistem hukum tersebut dalam praktik pembagian waris. 

Masing-masing sistem hukum: hukum negara, adat, agama, dan kebiasaan, kehilangan garis demarkasinya secara tegas. Terdapat pengaruh dari praktik kebiasaan yang sangat dinamis terkait waris yang berlangsung di negara-negara Islam Asia Tenggara, terhadap praktik waris di Indonesia. Masing-masing hukum bukanlah entitas yang batasnya jelas. Hal ini sejalan dengan pemikiran modern dalam teori pluralisme hukum yang  berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan globalisasi masa kini.

 

“Buku Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan yang ditulis oleh Prof Sulistyowati Irianto hadir pada waktu yang tepat, yaitu ketika kesetaraan dan keadilan jender semakin menjadi kebutuhan Masyarakat mengingat peran penting perempuan di dalam rumah maupun di ruang publik yang tidak kalah dibandingkan peran kaum laki-laki.

Isu pewarisan bagi perempuan, baik sebagai janda atau anak perempuan, terus menimbulkan perdebatan hingga hari ini. Pertanyaan mengapa perempuan harus dibedakan dari laki-laki dalam hak waris adalah persoalan nyata yang coba dijawab dalam buku ini melalui penelitian terhadap keputusan-keputusan yang dibuat di Pengadilan Agama hingga Mahkamah Agung.

Membaca buku ini penting bagi para perempuan, masyarakat umum, dan para hakim untuk memahami konteks perjalanan hukum waris di Indonesia guna memberi keadilan bagi para ahli waris.”

Ninuk Mardiana Pambudy,  Wakil Pemimpin Redaksi harian KOMPAS

 

“Dalam iklim politik global dan lokal saat ini di mana pembakuan kategori-kategori sederhana sering digunakan sebagai alat untuk memperkuat proses pengasingan dan pengucilan sosial, buku ini merupakan suatu sumbangan mahapenting untuk memperdalam pandangan kita tentang pluralisme hukum terutama dalam berbagai sengketa waris, yang dilandasi keragaman kontekstual.

Kita disadarkan akan peran aktor-aktor hukum yang berbeda sehingga kontestasi dan negosiasi merupakan dinamika yang mewarnai praktek hukum di tingkat yang berbeda-beda. Kita diberi pula pencerahan mengenai peran kaum perempuan sendiri dalam hubungan dengan anggota keluarga mereka maupun pandangan mereka tentang proses pengadilan, saat terjadi sengketa waris.

Buku ini patut dibaca, selain oleh praktisi hukum, ilmuwan, aktivis maupun pejabat negara, juga oleh masyarakat umum.”

Ratna Saptari, dosen Universitas Leiden.

 

“Buku  ini berbicara tentang hukum waris yang ditelaah darisocio-legal studies dengan perspektif gender. Obyek kajiannya adalah warisan. Pendekatan pluralisme hukum digunakan untuk menunjukkan bagaimana  hukum negara, hukum agama, dan hukum adat bertemu, saling berharmoni, bernegosiasi, atau berkontestasi. Konstelasi pluralisme hukum dikaji secara mendalam di sini. Kajian lintas disiplin yang sangat komprehensif ini penting untuk dibaca oleh para hakim, mahasiswa dan praktisi hukum, para pakar dan mahasiswa sosiologi, juga para ahli dan praktisi gender.”

Muhajir Darwin, Guru Besar Fisipol UGM.