Pembentukan daerah otonom merupakan suatu keniscayaan atau konsekuensi logis atas penerapan desentralisasi oleh suatu negara. Masyarakat yang menuntut diakuinya eksistensi dan identitas politik mereka yang otonom, melalui kebijkan desentralisasi akan menjelma menjadi daerah otonom.
Pasca reformasi 1998, pembentukan daerah otonom baru (DOB) melalui pemekaran daerah menjadi salah satu fenomena yang ikut mewarnai euforia kehidupan berbangsa dan bernegara. Ratusan daerah baru terbentuk, mulai kabupaten, kota, sampai provinsi.
Sampai saat ini, gelora pembentukkan daerah otonom belum menunjukkan tren menurun. Indikasi itu dapat diamati dari masih ramainya tuntutan pemekaran yang tersuarakan ke ruang publik.