登入選單
返回Google圖書搜尋
PERKEMBANGAN KEWENANGAN KONSTITUSIONAL MAHKAMAH KONSTITUSI
註釋

Perkembangan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi: Cara, Praktik, Upaya-upaya Perkembangan dan Prospeknya di Masa Mendatang, Beserta Pendapat Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Komposisi Hakim Konstitusi.


Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia berperan sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), agar konstitusi[1] selalu dijadikan landasan dan dijalankan secara konsisten oleh setiap komponen negara dan masyarakat. Mahkamah Konstitusi berfungsi mengawal dan menjaga agar konstitusi ditaati dan dilaksanakan secara konsisten, serta mendorong dan mengarahkan proses demokratisasi berdasarkan konstitusi.[2] Selain itu, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penafsir tunggal dan tertinggi atas Undang-Undang Dasar, yang direfleksikan melalui putusannya (constitutional court). Dengan adanya Mahkamah Konstitusi, proses penjaminan demokrasi yang konstitusional diharapkan dapat diwujudkan melalui proses penjabaran dari empat kewenangan konstitusional (constitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban konstitusional (constitutional obligation).[3] Empat kewenangan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud tersebut tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yaitu: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,[4] Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, Memutus pembubaran partai politik, dan Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.