登入選單
返回Google圖書搜尋
註釋Pelaporan pelanggaran (Whistleblowing) menjadi pilihan banyak perusahaan sebagai langkah dengan tujuan supaya bisa mendeteksi kesalahan yang terjadi dan meminimalkan risiko kecurangan dengan memfasilitasi pelaporan. Pelaporan pelanggaran juga bisa diartikan suatu mekanisme yang efektif untuk mendeteksi kecurangan (Fraud), ACFE (2014). Banyak kecurangan di Indonesia tidak menjadikan pelaporan whistleblowing, hal ini tercantum pada peraturan yang ada belum mewajibkan. Peraturan Nomor X.K.6 BAPEPAM LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Laporan Keuangan) tahun 2012 berisi berbagai aturan tentang tata cara menyampaikan laporan tahunan untuk perusahaan public/emiten. Isi peraturannya hanya menjelaskan tentang perusahaan publik atau emiten yang diwajibkan supaya mampu mengungkapkan mekanisme Whistleblowing yang ada di perusahaannya. Pada tahun 2013 yang lalu sudah ada 494 perusahaan publik atau emiten yang sudah tercatat, dan baru ada 142 yang sudah memiliki dan mengungkapkan kebijakan whistleblowing di perusahaannya.